Original Posted By
kakashsensei ►kolo anda bertanya ppn,,tentunya tidak lepas dari mekanisme pm-pk (pjk masukan-pjk keluaran; dengan sarana faktur pajak standar). karena anda sudah pkp maka setiap pembelian brg (bkp) anda memperoleh pm, dan pada saat menjual bkp anda memungut ppn (pk).
pm anda diakui setelah anda dikukuhkan jadi pkp begitu juga dengan pk, sehingga walaupun anda memiliki inventori senilai 1m (sebelum pkp) bukan berarti bisa selalu dihubungkan dengan ppn. anda menjual bkp tentunya memungut ppn (pk), terlepas apakah bkp tsb berasal dari inventori atau dari pembelian yg 500jt saja. anda hanya perlu memastikan apakah mekanisme pm-pk bisa diterapkan (dengan faktur pjk standar) ato tidak (misal. karena menggunakan faktur sederhana ato faktur pjk standar cacat).
selain itu pm belum tentu hanya berasal dari pembelian bkp yg akan dijual saja,mungkin saja ada perolehan jkp (jasa kena pajak) ato bkp lainnya dalam masa pajak yg bersangkutan sepanjang berhubungan dengan usaha tentunya (yg terlupan oleh anda) sehingga pm lebih besar dari 500jt.
anyway...mekanisme pm-pk tidak perlu dihubung2kan dengan inventori.
ketika anda menyebutkan omzet (800jt) dan inventori (1m-1,5m), berarti anda sedang berbicara mengenai pph (karena mungkin 800jt tsb termasuk didalam inventori yg 1,5m). untuk hal ini sudah dijelaskan oleh juragan koncorono (mengenai hpp; yg nantinya bisa mengurangi laba usaha).
untuk mengingatkan saja...ppn adalah pajak pertambahan nilai, sehingga pajak hanya dikenakan atas nilai yg bertambah pada suatu bkp atau jkp tsb sejak pembeliannya/perolehannya hingga dijual kembali, dan yg dituju adalah konsumen akhir. untuk itulah digunakan mekanisme pm-pk, karena pkp hanyalah sebuah 'perantara'..
kolo anda membeli brg (bkp) dengan harga rp.10.000 (sudah termasuk ppn) dan mendapat pot.harga, maka si pkp penjual akan menghitungnya demikian : ppn = (dpp - pot.harga) x 10%
dpp = harga jual/1.1
= 10.000/1.1
= 9.090
misal pot.harga = rp.90
maka ppn = (9.090 - 90) X 10%
= 900 >-- pm anda (telah dibayarkan oleh pkp penjual)
lalu anda menjual bkp tsb dengan harga rp.10.000 (sudah termasuk ppn), maka ppn nya adl :
ppn = 10.000/1.1 x 10%
= 910 >-- pk anda (yg terutang)
dengan mekanisme pm-pk, maka ppn anda menjadi kurang byr sebesar : 910 - 900 = 10 >-- disetor dan dilaporkan spt ppn nya.
kolo sampe saat ini anda melaporkan nihil, tapi kenyataannya adl kurang byr ato malah lebih byr,,sebaiknya anda segera melakukan pembetulan spt saja...daripada nantinya muncul yg 'aneh-aneh' dari pihak fiskus.
semoga membantu...
