Quote:
Original Posted By
billydekaskus ►Ada pertanyaan lagi nih:
Gue membaca artikel disini:
http://triyani.wordpress.com/2010/04/12/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak/
Yang gue tangkep adalah kalo export barang atau jasa terutama tidak berwujud tarif PPN nya 0% (atau tidak perlu PPN)
Pertanyaannya:
1) Jika gue buka usaha (Perseroan) jualan template seperti
www.templatemonster.com apakah bisa termasuk kena tarif PPN 0%?
Pembeli 99% orang luar negeri... (eksport?)
2) Apakah untuk jualan web hosting juga bisa termasuk tarif ppn 0%?
Pembeli 99% orang luar negeri... (eksport?)
thanks
mencoba menjawab ya gan...
jadi gini gan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai itu dikenakan bagi Wajib Pajak yang sudah menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak, dimana batasan untuk menjadi PKP adalah penghasilan kotor atau omset mencapai 600 juta selama satu tahun/tahun berjalan.
Pertanyaan agan
1) Jika gue buka usaha (Perseroan) jualan template seperti
www.templatemonster.com apakah bisa termasuk kena tarif PPN 0%?
Pembeli 99% orang luar negeri... (eksport?)
yag pertama, bisa dilihat di UU PPN No. 18 th 2000 jo No, 42 th 2009 Pasal 4A disebutkan yang BUKAN OBJEK PAJAK) tinggal dilihat di pasal tersebut, ada ngga nama "template/website" kalau tidak ada berarti itu merupakan objek pajak.
oke, setelah dicek tidak ada ya, berarti objek pajak atau disebut sebagai BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak). nah selanjutnya kita lihat perusahaan agan sudah menjadi PKP belum?? kalau belum PKP (pengusaha kena pajak) berarti tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN, kalau perusahaan agan sudah PKP, berarti agan harus memungut PPN sebesar 0%, dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
"kenapa dibuatkan Faktur Pajak, kan PPNnya 0%", benar 0%, artinya BKP/JKP tersebut terutang PPN tetapi 0, PKP harus tetap membuat Faktur Pajak meskipun terutang 0.
2) Apakah untuk jualan web hosting juga bisa termasuk tarif ppn 0%?
Pembeli 99% orang luar negeri... (eksport?)
dilihat lagi gan di Pasal 4A UU PPN No. 18 th 2000 jo No, 42 th 2009, kalau semisal tidak ada berarti itu objek pajak.
selama transaksi yang terjadi adalah ekspor BKP/JKP berarti PPN yang terutang adalah 0%
mungkin itu gan yang dapat ane jelaskan...