smcotax
- 20/06/2012 05:51 PM
#3921
Numpang taro bacaan baru nih, semoga bisa menambah wawasan kita semua tentang perpajakan.. Cheers
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk 140 BUMN untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.
Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (20/6/2012).
"Seperti seluruh PTPN, Antam, Bukit Asam, Pertamina, PT Timah, Sucofindo, Krakatau Steel, BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan seluruh Bank BUMN, BUMN Karya, Semua Pelindo, Semua Angkasa Pura, ASDP, Garuda," tambahnya.
Selain PMK tersebut, lanjut Chandra, pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak.
Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Lainnya.
Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi lainnya.
Sumber : detik finance
Spoiler
for "Ditjen Pajak Persilakan BUMN Pungut PPN dan PPnBM"
Quote:
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk 140 BUMN untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.
Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (20/6/2012).
"Seperti seluruh PTPN, Antam, Bukit Asam, Pertamina, PT Timah, Sucofindo, Krakatau Steel, BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan seluruh Bank BUMN, BUMN Karya, Semua Pelindo, Semua Angkasa Pura, ASDP, Garuda," tambahnya.
Selain PMK tersebut, lanjut Chandra, pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak.
Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Lainnya.
Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi lainnya.
Sumber : detik finance