azkum
- 15/12/2011 12:13 AM
#341
Quote:
Original Posted By GhostBe ►
Penjelasannya.
1. Tidak boleh berhutang.
orang yang berhutang tidak akan pernah bisa memahami yg dimaksud dgn "nrimo ing pandum"(menerima apa adanya). hakikatnya malah menjauhkan dari pertolongan tangan2 ghaib Allah swt.
2. Tidak boleh menagih hutang/uang yang dipinjamkan.
meminjamkan uang berarti berniat menolong orang. shg niatan yg baik itu haruslah disertai perasaan tulus ikhlas. anggaplah uang yg dipinjamkan itu sbg uang hilang; ikhlaskan, pasti Allah akan menggantinya.
3. Tidak boleh bersiasat (ngupakara) utk mendapatkan sesuatu
menginginkan sesuatu boleh asalkan cara memperolehnya wajar, tidak mengambil hak orang lain serta sesuai kepatutan.
4. Tidak boleh mencari barang hilang.
jika ada barang hilang haruslah koreksi diri, darimana asal uang yg dipergunakan utk membelinya.
Barang yang dibeli dgn uang halal pasti tidak akan hilang.
5. Tidak boleh meminta kepada orang lain kecuali ke orang tuanya sendiri.
meminta-minta dalam bentuk apapun jangan dilakukan, apakah itu dgn proposal utk kepentingan umum, atau utk keperluan pribadi, hakikatnya sama meminta-minta. Yg boleh hanya meminta kepada orangtua nya sendiri.
Penjelasannya.
1. Tidak boleh berhutang.
orang yang berhutang tidak akan pernah bisa memahami yg dimaksud dgn "nrimo ing pandum"(menerima apa adanya). hakikatnya malah menjauhkan dari pertolongan tangan2 ghaib Allah swt.
2. Tidak boleh menagih hutang/uang yang dipinjamkan.
meminjamkan uang berarti berniat menolong orang. shg niatan yg baik itu haruslah disertai perasaan tulus ikhlas. anggaplah uang yg dipinjamkan itu sbg uang hilang; ikhlaskan, pasti Allah akan menggantinya.
3. Tidak boleh bersiasat (ngupakara) utk mendapatkan sesuatu
menginginkan sesuatu boleh asalkan cara memperolehnya wajar, tidak mengambil hak orang lain serta sesuai kepatutan.
4. Tidak boleh mencari barang hilang.
jika ada barang hilang haruslah koreksi diri, darimana asal uang yg dipergunakan utk membelinya.
Barang yang dibeli dgn uang halal pasti tidak akan hilang.
5. Tidak boleh meminta kepada orang lain kecuali ke orang tuanya sendiri.
meminta-minta dalam bentuk apapun jangan dilakukan, apakah itu dgn proposal utk kepentingan umum, atau utk keperluan pribadi, hakikatnya sama meminta-minta. Yg boleh hanya meminta kepada orangtua nya sendiri.
Untuk poin 1,
sy inget Doa Rasulullah SAW agar terhindar dari lilitan hutang:
“ Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang."
Kemudian ia ditanya:
"Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah?"
Ia menjawab:
"Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR Bukhari)
Untuk poin 2.
dalam QS. Al Baqarah 2.280:
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."