Quote:
Original Posted By
user nameku ►Kutipan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN
DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
.....
Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kartu Kredit dilarang digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.
(2) Penerbit dan Acquirer wajib menjaga agar Kartu Kredit tidak digunakan diluar peruntukan sebagai alat pembayaran.
(3) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fitur tambahan
melalui Kartu Kredit yang tujuannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya.
(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu
.......
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
============================
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 14 / 2 /PBI/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN
DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
.....
Angka 10
Pasal 18
Ayat (1)
Fungsi Kartu Kredit sebagai alat pembayaran, yaitu untuk transaksi pembelanjaan (purchase) di Pedagang (merchant) atau untuk transaksi tarik tunai (cash advance).
Yang dimaksud dengan penggunaan Kartu Kredit di luar fungsi Kartu Kredit sebagai alat pembayaran, misalnya untuk penyaluran fasilitas kredit lain dan/atau untuk membayar angsuran kredit lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “fasilitas kredit lainnya” adalah fasilitas kredit di luar skema Kartu Kredit, baik yang diberikan Penerbit yang bersangkutan maupun pemberi kredit lainnya, seperti perusahaan pembiayaan, perbankan, dan/atau lembaga keuangan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya” dalam pasal ini antara lain adalah program asuransi dan pemberian Kartu Kredit tambahan. Yang dimaksud dengan “fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus-menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa
sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi di luar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.
Yang dimaksud dengan “persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu” adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang khusus dibangun oleh Penerbit Kartu Kredit untuk komunikasi Penerbit Kartu Kredit dengan nasabahnya termasuk e-mail, faksimili, atau telepon yang kemudian dituangkan dalam catatan resmi Penerbit Kartu Kredit yang bersangkutan baik dalam bentuk transkrip atau media elektronik.
===========================================
Semoga bermanfaat

FAQ Kartu Kredit
Q= Bisakah berbelanja diatas limit kredit, mungkin dengan batasan tertentu, misalnya 25 % dari batas kredit?
A= Anda tidak bisa bertransaksi melebihi limit kredit yang telah ditentukan. Apabila terjadi pelampauan batas kredit, umumnya Anda akan dikenakan denda pelampauan batas kredit (over limit fee) yang besarnya berbeda-beda antara satu bank dengan bank lain.
Q= Apa sebenarnya perbedaan Kartu Kredit dan kartu Debit ?
A= Perbedaan mendasar adalah dari asal dana kartu tersebut. Dana Kartu Debit berasal dari dana milik sendiri yang berupa dana tabungan atau rekening giro. Sedangkan Kartu Kredit asal dananya adalah milik Bank dalam bentuk pinjaman.
Q= Berapakah denda yang dikenakan jika berbelanja di atas batas kredit?
A= Jika terjadi pelampauan batas kredit, baik Kartu Silver maupun Kartu Emas akan dikenakan denda sebesar 5% dari nilai pelampauannya (minimum Rp.30.000,- dan maksimum Rp.75.000,-). JUMLAH BERBEDA pada tiap bank
Q= Apakah kelebihan melakukan transaksi dengan Kartu Debit dan Kartu Kredit?
A= Masing-masing kartu mempunyai karakteristik sendiri. Kelebihan Kartu Kredit adalah jaringan yang lebih luas dengan jumlah merchant yang lebih banyak. Dengan menggunakan Kartu Kredit Anda mempunyai keleluasaan dalam mengatur keuangan, karena Anda diberi toleransi waktu yang fleksibel untuk mengatur pembayarannya. Selain itu Kartu Kredit dapat Anda gunakan untuk keperluan-keperluan yang mendesak atau disaat kondisi keuangan kurang baik atau uang tunai Anda tidak mencukupi. Sedangkan dengan menggunakan Kartu Debit, Anda harus memiliki dana yang cukup untuk bertransaksi karena akan langsung terpotong pada saat transaksi.
Q= Apakah limit Kartu Kredit memang harus tinggi?
A= Limit kredit untuk Kartu Kredit Anda tidak harus tinggi. Ini semata untuk keamanan Anda sendiri apabila misalnya kartu Anda hilang dan disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Apabila limit kredit Anda yang sekarang dirasakan tidak mencukupi, hubungi pihak bank penerbit kartu Anda untuk meminta kenaikan limit kredit
Q= Adakah perbedaan antara Kartu Kredit Visa dan MasterCard?
A= Tidak ada. Hanya saja keduanya diterbitkan oleh 2 institusi yang berbeda. Kartu Kredit jenis VISA diterbitkan oleh VISA International sedangkan Kartu Kredit jenis MasterCard diterbitkan oleh MasterCard International. Keduanya memiliki jaringan tersendiri dan termasuk jenis kartu kredit yang dipakai secara luas di seluruh dunia.
Q= Apakah mungkin seorang istri yang tidak mempunyai penghasilan sendiri memiliki kartu kredit?
A= Secara umum setiap kartu kredit memiliki fasilitas yang disebut Kartu Tambahan (supplement card), yaitu kartu kredit tambahan yang umumnya diberikan kepada keluarga atau rekan dari pemegang kartu utama. Jadi misalnya suami Anda memiliki kartu kredit, Anda juga bisa meminta kartu tambahan berdasarkan kartu kredit suami Anda. Limit kredit yang diberikan umumnya digabung dengan limit kredit untuk kartu utama, dalam hal ini kartu suami Anda. Selain suami, Anda juga bisa menjadi kartu tambahan dari saudara, orang tua atau anak Anda. Anda juga dapat memiliki kartu kredit dengan cara lain apabila Anda mempunyai rekening deposito atau tabungan di bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan menjaminkan deposito tersebut Anda akan langsung memperoleh Kartu Kredit tentunya dengan limit kredit yang disesuaikan dengan ketentuan Bank.
Q= Apakah prosedur untuk mendapatkan Kartu Kredit sulit dan berbelit-belit serta makan waktu berhari-hari ?
A= Proses pengajuan Kartu Kredit sebenarnya sama dengan proses untuk kredit biasa. Bedanya adalah, untuk kartu kredit tidak perlu jaminan apapun. Karena itu dalam proses Kartu Kredit, diperlukan ketelitian yang sebenarnya justru penting untuk nasabah sendiri.
Dalam proses kartu kredit, memang perlu dikonfirmasikan mengenai data-data nasabah untuk memudahkan komunikasi dengan pihak bank nantinya. Anda tidak ingin nantinya Kartu Kredit Anda dikirim ke alamat yang salah hanya karena data alamat Anda kurang lengkap, bukan? Selain itu pula perlu di analisa tentang informasi keuangan dari nasabah untuk menentukan besarnya limit kredit yang akan diberikan. Dengan demikian limit kredit yang Anda terima memang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Keseluruhan prosedur ini tidak memakan biaya apapun dari nasabah dan merupakan prosedur normal yang umumnya digunakan oleh setiap bank penerbit kartu kredit.
Q= Adakah kriteria khusus yang harus dilakukan agar dapat disetujui menjadi pemegang kartu?
A= Sebenarnya tidak ada kriteria khusus dalam proses persetujuan pemberian kartu kredit. Untuk dapat disetujui, formulir aplikasi Anda harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan dengan lengkap. Apabila Anda pemegang kartu kredit bank lain, Anda dapat mempergunakan kartu kredit tersebut sebagai referensi, dengan catatan kartu dalam keadaan normal. Seringkali aplikasi kartu tidak dapat disetujui karena ketidaklengkapan dokumen, keterangan yang tidak jelas, atau pada saat diverifikasi pelanggan tidak dapat dihubungi oleh pihak bank