Kutipan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN
DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
.....
Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kartu Kredit dilarang digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.
(2) Penerbit dan Acquirer wajib menjaga agar Kartu Kredit tidak digunakan diluar peruntukan sebagai alat pembayaran.
(3) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fitur tambahan
melalui Kartu Kredit yang tujuannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya.
(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu
.......
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
============================
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 14 / 2 /PBI/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN
DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
.....
Angka 10
Pasal 18
Ayat (1)
Fungsi Kartu Kredit sebagai alat pembayaran, yaitu untuk transaksi pembelanjaan (purchase) di Pedagang (merchant) atau untuk transaksi tarik tunai (cash advance).
Yang dimaksud dengan penggunaan Kartu Kredit di luar fungsi Kartu Kredit sebagai alat pembayaran, misalnya untuk penyaluran fasilitas kredit lain dan/atau untuk membayar angsuran kredit lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “fasilitas kredit lainnya” adalah fasilitas kredit di luar skema Kartu Kredit, baik yang diberikan Penerbit yang bersangkutan maupun pemberi kredit lainnya, seperti perusahaan pembiayaan, perbankan, dan/atau lembaga keuangan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya” dalam pasal ini antara lain adalah program asuransi dan pemberian Kartu Kredit tambahan. Yang dimaksud dengan “fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus-menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa
sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi di luar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.
Yang dimaksud dengan “persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu” adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang khusus dibangun oleh Penerbit Kartu Kredit untuk komunikasi Penerbit Kartu Kredit dengan nasabahnya termasuk e-mail, faksimili, atau telepon yang kemudian dituangkan dalam catatan resmi Penerbit Kartu Kredit yang bersangkutan baik dalam bentuk transkrip atau media elektronik.
===========================================
Semoga bermanfaat