Original Posted By
Kapt.Soko ►tips untuk untuk tidak mau berdebat dengan tukang parkir kalau emang enggan bayar :
mintalah karcis parkirnya dan karcis parkirnya biasanya di stempel oleh pengelola perparkiran dinas medan dan harganya biasanya di tandai dengan harga Rp 500.- kalau tidak ada bilang aja ilegal ke mereka dan itu bisa di laporkan ke polisi karena tindakan pemerasan
bayarlah dengan biaya segitu sesuai dengan yang tertera di karcis.
karena mereka juga bayar setoran tentunya ke petugas karena itu pasti legal
nice share ts
di beberapa tempat saya sering temuin parkir ilegal yang harusnya tidak usah bayar parkir
contoh di parkiran gedung keuangan negara di jalan asrama,mereka itu gak resmi dan ketika saya minta karcis nya dan mereka tidak ada,yah sudah saya tidak mau bayar dan mereka juga gak maksa.
kalau emang ada di rasa mereka parkir ilegal bisa langsung laporkan ke pengaduan pelayanan masyarakat polisi :
Poltabes Medan Jl. HM Said No.01 (+62 61) 4520971
Polsekta Medan Kota Jl. Simeru (+62 61) 4556732
Polsekta Medan Teladan Jl. Stadion Teladan (+62 61) 7366770
Polsekta Medan Timur Jl. Veteran (+62 61) 4534856
Polsekta Medan Barat Jl. Budi Kemuliaan (+62 61) 6614776
Polsekta Medan Baru Jl. Nibung Baru (+62 61) 4523141
Polsekta Sunggal Jl. Sunggal (+62 61) 8459110
Polsekta Belawan Jl. Serma Hanafiah (+62 61) 6941110
Polsekta Percut Sei Tuan Jl. Letda Sujono (+62 61) 7369110
dan mereka akan di anggap preman dan itu bisa di tindak .hukumannya bisa 3 bulan gan
