kimi mabok
- 13/10/2012 12:37 PM
#2741
ngotot rupanyah
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Wahyudi Djafar, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU tersebut. Sebab, putusan MK yang menolak uji materi sebelumnya dinilai multitafsir. Wahyudi menyebutkan, pasal yang akan kembali diuji materi adalah Pasal 32 Ayat (1). Pasal tersebut terkait ketentuan dan wewenang penyadapan. Ia melihat putusan Mahkamah atas pasal tersebut multitafsir dan tidak konsisten.
"Para pemohon akan kembali melakukan uji materi UU Intelijen dengan perspektif berbeda. Hal itu telah diatur juga dalam UU MK," kata Wahyudi, dalam diskusi ditolaknya uji materi UU Intelijen, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
Penilaian tidak konsisten dan multitafsir itu didasarkan pada pertimbangan putusan yang pernah digunakan MK dalam putusan-putusan uji materi sejumlah UU. Ia menyebutkan, dalam putusan UU Intelijen, MK menggunakan dalil Pasal 28 F UUD 1945 tentang keterbatasan informasi. Sementara itu, dalam putusan uji materi UU yang lain mengenai penyadapan, misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, MK menggunakan dalil pasal 28 D UUD 1945.
"Soal penyadapan itu terkait dengan hak privasi warga negara Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45, tetapi kenapa justru MK menggunakan dalil Pasal 28 F yang mengatur tentang keterbatasan informasi. Ini tidak ada keterkaitan," katanya.
Pada intinya, kata Wahyudi, pemohon ingin mengingatkan MK untuk tidak mengenyampingkan putusan sebelumnya. Ia meminta MK agar mempertimbangkan hal tersebut.
Sementara itu, Direktur Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengungkapkan, dalam putusannya, MK tidak mempertimbangkan kemungkinan lain yang dapat terjadi, seperti penyalahgunaan wewenang intelijen.
"Meskipun ada UU Intelijen di negara ini, kita pesimistis akan pelaksanaannya. Kecuali, MK memutuskan untuk membatasi peran intelijen yang digunakan untuk melakukan kesewenangan terhadap sipil. Kami akan terus melakukan uji materi dengan perspektif berbeda agar hal itu bisa digolkan MK," kata Bhatara.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
=========
ini emang wilayah abu2x... sama kyk pornografi...
kalo dibikin UU pasti muncul pro-kontra batasnya seberapa....
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Wahyudi Djafar, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU tersebut. Sebab, putusan MK yang menolak uji materi sebelumnya dinilai multitafsir. Wahyudi menyebutkan, pasal yang akan kembali diuji materi adalah Pasal 32 Ayat (1). Pasal tersebut terkait ketentuan dan wewenang penyadapan. Ia melihat putusan Mahkamah atas pasal tersebut multitafsir dan tidak konsisten.
"Para pemohon akan kembali melakukan uji materi UU Intelijen dengan perspektif berbeda. Hal itu telah diatur juga dalam UU MK," kata Wahyudi, dalam diskusi ditolaknya uji materi UU Intelijen, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
Penilaian tidak konsisten dan multitafsir itu didasarkan pada pertimbangan putusan yang pernah digunakan MK dalam putusan-putusan uji materi sejumlah UU. Ia menyebutkan, dalam putusan UU Intelijen, MK menggunakan dalil Pasal 28 F UUD 1945 tentang keterbatasan informasi. Sementara itu, dalam putusan uji materi UU yang lain mengenai penyadapan, misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, MK menggunakan dalil pasal 28 D UUD 1945.
"Soal penyadapan itu terkait dengan hak privasi warga negara Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45, tetapi kenapa justru MK menggunakan dalil Pasal 28 F yang mengatur tentang keterbatasan informasi. Ini tidak ada keterkaitan," katanya.
Pada intinya, kata Wahyudi, pemohon ingin mengingatkan MK untuk tidak mengenyampingkan putusan sebelumnya. Ia meminta MK agar mempertimbangkan hal tersebut.
Sementara itu, Direktur Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengungkapkan, dalam putusannya, MK tidak mempertimbangkan kemungkinan lain yang dapat terjadi, seperti penyalahgunaan wewenang intelijen.
"Meskipun ada UU Intelijen di negara ini, kita pesimistis akan pelaksanaannya. Kecuali, MK memutuskan untuk membatasi peran intelijen yang digunakan untuk melakukan kesewenangan terhadap sipil. Kami akan terus melakukan uji materi dengan perspektif berbeda agar hal itu bisa digolkan MK," kata Bhatara.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
=========
ini emang wilayah abu2x... sama kyk pornografi...
kalo dibikin UU pasti muncul pro-kontra batasnya seberapa....