http://abdillahrifai.com/peraturan-kapolri-tahun-2012.html
Spoiler
for sebagian pasal
PASAL 1 :
24. Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).
25. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).
PASAL 2 :
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
PASAL 5 :
(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
(2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Bagian Keempat
Airsoft Gun
Pasal 10
Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan
b. Airsoft Gun jenis Senapan.
Bagian Ketiga
Airsoft Gun
Pasal 13
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
(5) Izin pemasukan (impor) pistol angin (Air Pistol) dan senapan angin (Air Rifle) dan Airsoft Gun diberikan kepada importir yang telah mendapat surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri,
Permohonan izin diajukan kepada Kapolri up. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
a. rekomendasi Polda setempat;
b. rekomendasi PB Perbakin; dan
c. rencana pendistribusian.
PASAL 20
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
PASAL 29
(9) Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) danairsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun.
Pasal 33
Pengesahan izin senjata api olahraga dilaksanakan oleh:
1. Dirintelkam Polda atas nama Kapolda, untuk:
2. izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air pistol), senapan
angin (air rifle), dan airsoft gun;
3. izin penyimpanan;
Pasal 35
Pengawasan dan pengendalian perizinan senjata api, peluru, Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun dilaksanakan pada tingkat:
a. Polres;
b. Polda; dan
c. Mabes Polri.