Original Posted By
sojumori ►Penempatan tenaga kerja ke korea melalui sistem G to G adalah penempatan berdasar MOU pemerintah Korea sebagai penerima tenaga kerja dengan negara pengirim tenaga kerja.Indonesia termasuk salah satu yang menanda tangani MOU tsb pada thn 2004 dan mulai mengimplementasikan pengirimannya pada thn 2005.Sistem ini dibuat untuk memperbaiki berbagai masalah yang timbul ketika pengiriman pekerja dengan sistem lama,al:biaya tinggi dan tidak terkendali yang cendrung merugikan pekerja,hak-hak pekerja yang kurang terlindungi,tingginya pemalsuan dokumen dan tingginya angka pekerja illegal.Dalam sistem ini kedua pemerintah hanya sebagai fasilitator yang menghubungkan calon pekerja dan pengusaha/user.Berikut tips buat yang berminat belerja ke korea:
1.Carilah informasi yang benar melalui BNP2TKI.Semua informasi tentang kerja ke Korea ada di sana.Jangan terlalu percaya omongan sponsor,calo2 dll.Walaupun apa yg dikatakan sponsor sebagian ada yg benar,tapi informasi yang paling valid ada di BNP2TKI.
2.Persiapkan diri anda dan semua persyaratan yang di butuhkan.
3.Belajar bahasa Korea.Anda bisa bebas belajar dimana saja dan dengan cara apa saja yang penting ketika ujian KLT anda bisa memenuhi skor yg disyaratkan.
4.Jika semua persyaratan sdh lengkap mendaftarlah melalui BNP2TKI,jangan melalui jalur2 lain.Mendaftarlah sendiri jangan melalui fihak2 ketiga.Dengan mendaftar sendiri berarti anda sudah menolong dalam memerangi praktek percaloan.
5.Ikuti prosedur yang berlaku,jangan main pintas.Bersainglah secara sehat karena persaingan yang tidak sehat akan merugikan calon TKI itu sendiri.
6.Mendaftar kerja korea melalui BNP2TKI free alias gratis dan tidak dipungut biaya apapun makanya semua persayaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan harus disiapkan sendiri oleh calon TKI.Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh calon TKI jika anda terpilih(turun surat kontrak kerja)adalah:biaya prelimienary(diklat),medhical check up,tiket pesawat dan asuransi.Total seluruh biaya ctki korea lk 15 jt an.
7.Jangan main sogok2an dengan oknum dan para calo,sekali anda memberi peluang maka sama saja artinya anda menjerat leher anda dan calon TKI lainnya.Jika anda menemukan bukti ada oknum atau siapapun yang ingin memanfaatkan sistem G to G dgn cara yang tidak benar silahkan adukan pada fihak yang berwenang.
8.Bagi para calon TKI yang sudah tertipu atau merasa tertipu silahkan mengadukan pada kepolisian dengan bukti2 yang kuat,jika anda membutuhkan jasa pengacara anda bisa meminta bantuan LBH.Jika anda menemukan praktik pungli/korupsi lapor ke KPK. Dengan bukti yg ada apalagi jumlah kerugian dan pelapornya banyak saya yakin fihak yg berwenang akan merespon.
Semoga bermanfaat.