Quote:
Original Posted By
mzkaskus ►Nah sekarang berselang 5 thn kemudian di taon 2012, saya mau renew paspor anak saya tsb. Lalu apakah syaratnya harus mengirimkan lagi akta lahir, akta nikah orang tua, paspor ke2 orang tua yang sudah lapor diri lagi, surat persetujuan ke2 orangtua lagi? Seakan-akan membuat totally baru lagi?
Ataukah seperti renew paspor orang dewasa, cukup paspor lama (Asli), formulir, uang, amplop utk dikirim balik ke pemohon, karena KBRI sudah memiliki surat-surat tsb (akta lahir, akta nikah ortu, paspor ke2 orangtua) dari pertamakali membuat paspor thn 2007?
Jika seseorang telah memiliki paspor, maka saat habis masa berlaku paspornya maka mengikuti syarat perpanjangan di perwakilan RI tsb. Bagaimana anda memperpanjang paspor begitu juga anak anda.
Quote:
Pertanyaan saya adalah, kalau Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI itu tidak dapat digunakan di Indonesia, lalu mengapa KBRI melayani jasa membuat Surat Keterangan Kelahiran anak? Menurut pendapat pribadi saya, alangkah baiknya kalau semua KBRI memberi tahu kami utk setibanya di Indonesia, langsung mengurus Tanda Bukti Laporan Kelahiran di Cat Sipil saja. Mungkin KBRI juga dapat mempertimbangkan utk menghentikan servis memberi Surat Keterangan Kelahiran jika dokumen tsb tidak dapat dipakai di Indonesia sekalipun?
Terimakasih utk pencerahan dari Pak Unoff.
Surat keterangan kelahiran (ataukematian, perkawnan) ada karena memenuhi permintaan masayarakat. Seorang WNI yg lahir di luar negeri tidak wajib meminta surat keterangan lahir tersebut.
Latar belakangnya harus dilihat sbb: berdasarkan Konvensi Internasional suatu negara yang ketempatan menjadi lokasi kelahiran (kematian, perkawnan) seseorang yang walaupun buikan warga negara bersangkutan, maka negara tersebut wajib membuatkan akta terkait.
Akta kelahiran (kematian, perkawnan) harus dianggap sederajat/sama oleh negara asal orang tersebut. Negara asal tidak boleh mendiskriminasi akta kelahiran yang dibuat oleh negara lain. Maka dari itu (sebagai contoh) dalam UU Perkawnan No 1/1974 pada ps 56 disebutkan:
Perkawnan di Luar Indonesia
Pasal 56
[INDENT](1) Perkawnan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawnan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawnan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawnan tempat tinggal mereka.
[/INDENT]
http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf
Artinya akta perkawnan yg dibuat oleh negara lain, sepanjang tidak melanggar UU No 1/1974 maka sah dihadapan hukum Indonesia. Yang perlu dilakukan oleh pasangan tersebut adalah mendaftarkannya saat kembali ke Indonesia.
Begitu juga dengan Kelahiran dan Kematian.
Kenyataannya banyak negara yang menggunakan bahasa asing, sehingga perlu diterjemahkan. Ketika telah diterjemahkan maka tetap harus dilegalisir oleh perwakilan bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan aslinya.
Ini menyebabkan biaya 2 kali lipat (terjemahan dan legalisir). Oleh karena kelahiran, pernikahan dan kematian adalah hal yang rutin, maka cukup dibuat template dalam bentuk surat keterangan tersebut, sehingga tidak membebankan warga.
Namun surat keterangan tersebut hanyalah untuk mempermudah bukan untuk tujuan pendaftaran sebagaimana disebutkan dalam UU. Karena untuk pendaftaran harus dilakukan oleh ybs langsung di Catatan Sipil.
Sekarang jika anda meminta agar perwakilan menghentikan pembuatan surat keterangan tersebut, berarti menghalangi hak orang lain untuk memperoleh kemudahan dan anda memutar-balikan runtutan dari munculnya pelayanan ini.
Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa jika tidak membuat surat keterangan ini, tidak mengapa karena hal ini tidak diwajibkan.
ps: mengenai syarat-syarat pembuatan paspor atau surat keterangan, karena setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, maka ada sedikit ketidak seragaman dalam syarat yang diminta KJRI/KBRI di masing-masing negara.
terimakasih,