Unoff.KJRI.Tor
- 05/05/2012 03:20 AM
#461
Quote:
Original Posted By canindo ►
Hello Mr. Unoff.KJRI.Tor,
Jadi, dengan dikeluarkannya UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011, apakah berarti pemegang KITAS/KITAP (baik yang 100% asing maupun yang ex-WNI), bisa bekerja di Indonesia tanpa sponsor dan tanpa ijin?
Setahu saya, sudah sejak lama sekali, foreigners (pemegang KITAS/KITAP) boleh bekerja di Indonesia, ASAL mempunyai ijin bekerja dari perusahaan Indonesia yang mensponsorinya (dengan cara memiliki IMTA). Undang-undang yang baru ini akan masuk akal kalau pemegang KITAS/KITAP bisa bekerja di Indonesia tanpa sponsor dan tanpa ijin (kalau tetap harus minta work permit, ya sama juga bohong, karena itu bukan suatu hal yang baru lagi).
Bisa tolong klarifikasi? :-)
Terima kasih pak!
Hello Mr. Unoff.KJRI.Tor,
Jadi, dengan dikeluarkannya UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011, apakah berarti pemegang KITAS/KITAP (baik yang 100% asing maupun yang ex-WNI), bisa bekerja di Indonesia tanpa sponsor dan tanpa ijin?
Setahu saya, sudah sejak lama sekali, foreigners (pemegang KITAS/KITAP) boleh bekerja di Indonesia, ASAL mempunyai ijin bekerja dari perusahaan Indonesia yang mensponsorinya (dengan cara memiliki IMTA). Undang-undang yang baru ini akan masuk akal kalau pemegang KITAS/KITAP bisa bekerja di Indonesia tanpa sponsor dan tanpa ijin (kalau tetap harus minta work permit, ya sama juga bohong, karena itu bukan suatu hal yang baru lagi).
Bisa tolong klarifikasi? :-)
Terima kasih pak!
Semua orang asing yang tinggal di negara lain mesti memiliki sponsor dan Ijin tinggal, tidak peduli Indonesia atau negara manapun. Itu prinsip dasarnya. Tetapi siapa yang menjadi sponsor dan bagaimana cara memperoleh ijin tinggal tersebut, itu yang harus dipahami.
Jangan terpengaruh pada kata "sponsor" yang berarti harus sebuah perusahaan yang mempekerjakan. Sama seperti di Kanada, pengertian "sponsor" itu bisa siapapun. Dengan demikian apa yang disebut "sponsor" dalam UU 6/2011 selain sebuah perusahaan, bisa juga suami atau istri.
Perbedaan antara UU 6/2011 dengan UU Imigrasi sebelumnya adalah dapatnya orang asing (yang karena kawln campur) memperoleh ijin tinggal dengan sponsor pasangan (suami atau istri). Sebagai catatan, dalam UU lama hanya wanita asing yang dapat disponsori suami WNI-nya, namun dengan UU baru bisa suami atau istri.
Jangan dikacaukan dengan adanya IMTA (Ijin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing). IMTA adalah urusan Kementerian Ketenaga Kerjaan, yang kalau di Kanada dikenal sebagai LMO (Labor Market Opinion) dan ini bukan masalah imigrasi.
Perlu diingat bahwa tidak ada istilah ex-WNI. Peraturan Indonesia hanya mengenal WNI dan WNA. Artrinya peraturan tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat history kewarganegaraannya.
Sehingga siapaun pasangan selama salah satunya masih pegang Paspor RI maka dapat memanfaatkan ini.
Lebih dalam lagi, secara pribadi saya menyarankan agar jika ada pasangan landed migrant Indonesia di Kanada, yang setelah 3 tahun berpikir untuk menjadi WN Canada, maka sebaiknya menyisakan salah satu (suami atau istri) sebagai WNI sehingga suatu saat akan kembali ke Indonesia dapat memanfaatkan aturan ini.
Setelah pasangan tersebut tinggal di Indonesia selama 5 tahun, maka mereka yang memegang paspor Kanada dapat mengajukan kembali menjadi WNI sesuai UU 6/2011 tersebut.
Semoga menjelaskan dan jika ada pertanyaan lain jangan ragu untuk kembali ditanyakan.
Terimakasih
