Quote:
Ini sih rada susah kalo customsnya ga punay database, tapi ke depannya,
Kalau yang ini sih pasti setiap negara ada databasenya. Ini yang disebut dengan "Buku Tariff". Kalau tidak ada buku tarif bagaimana bisa menentukan bea masuk ekspor-impor.
Untuk yang memang niat membawa barang tertentu (yang pasti kena bea masuk) akan lebih mudah kalau sudah punya kode harmonisasinya.
ps: kode harmonisasi adalah nomor generik untuk setiap jenis barang. Dengan memegang nomor ini maka tidak akan ada perdebatan tentang tarif mana yang akan dikenakan.
Tujuannya, karena dalam kehidupan sehari-hari kan ada orang yang bilag motor sebagai "kendaraan roda dua", "kereta", "sepeda motor" dll. Nah, kode harmonisasi itu menyatakan bahwa "kendaraan roda dua yang menggunakan mesin (misalnya) 100cc" memilki kode: 123.12345.1234
Selain itu juga seperti link di bawah ini, juga mengatur secara khusus mengenai tarif-tarif cukai tertentu, misalnya dari Alkohol:
http://www.beacukai.go.id/library/data/62PMK.011_2010.pdf
Mohon bedakan antara bea masuk dengan cukai. Bea masuk ditentukan berdasarkan persentase C.I.F = Cost (harga invoice barang) + Insurance (biaya asuransi untuk memasukkan barang itu) + Freight (ongkos kirimnya).
Sedangkan cukai ditentukan berdasarkan tarif flat atas sejumlah tertentu. Tidak semua barang kena cukai. Jika barang kena cukai, maka bisa dipastikan harga akhirnya akan sangat tinggi sekali (karena praktis ditambahkan setelah bea masuk di atas dibayar).
Quote:
ngga ada set rules yg bisa kita jalanin supaya bisa membuktikan kalo itu laptop saya beli nya di indo, hp, portable game, ipod, jam tangan, dll...
Seperti halnya di Kanada, kalau kita bawa kamera (biasanya kamera yang mahal) keluar negara, maka disarankan untuk mendeclare dulu ke CBSA sebelum take off. Kalau di terminal 3 (Toronto) ada dekat cafe arrival yang paling kiri. Kalau di terminal 1 ada dekat jam biru arrival.
Tujuannya supaya ketika kembali masuk ke Kanada tidak dikenakan bea masuk.
Begitu juga penerapannya nanti di Indonesia. Tapi memang umumnya kalau sekedar laptop atau kamera saku, orang di Kanada juga malas melakukannya.
Tapi peraturan ya tetap peraturan. Dibuat supaya ketika petugas melakukan penindakan, maka memiliki dasar hukum. Tapi realitas di lapangan memang CBSA juga tidak pernah setegas itu. Paling CBSA incar untuk narkoba, emas, berlian, senjata, makanan....sesuatu yang bisa menggoncang ekonomi/keamanan/kesehatan secara keseluruhan.
Quote:
katanya barang baru kek, barang bekas kek, di koper atau pun yang dipakai termasuk baju ikut dihitung.
Wah....bisa diketawaiin semua negara kalau ini terjadi, termasuk turis yang berkunjung akan takut, karena pakaian-pakaiannya akan kena bea masuk... :-)... mungkin itu cuma hoax atau komentar orang yang ga perlu.
Saya punya firasat besar bahwa barang bekas tidak akan dikenakan pajak/bea masuk karena itu ada peraturannya (Bea Cukai) sendiri mengenai personal goods. Bahkan peraturan ini juga bisa membebaskan 1 kontainer penuh jika isinya barang pribadi sehabis tinggal di luar negeri minimal 1 tahun (dengan disertai surat keterangan dari KJRI/KBRI).
terimakasih