INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
POSISI YANG TERSEDIA
A. Pejabat Dinas Luar Negeri
1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
3. Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).
B. Dokter/Dokter Gigi
1. Dokter Umum
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum.
2. Dokter Gigi
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi
I. KETENTUAN UMUM
a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
b.Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
c.Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.
d.Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
III. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara)
2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara)
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan)
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol)
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
- Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
- Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer;
4. Jurusan Teknologi Informasi; dan
5. Jurusan Matematika.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).
V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum)
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta
4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer
5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs
https://e-cpns.deplu.go.id
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat
B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Ujian Kompetensi Tertulis
3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara
Untuk Dicatat:
1. Bagi lulusan luar negeri S1, biasanya kan ngga belajar PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), itu wajib loh ternyata. Jadi percuma klo udah sampai tahap wawancara tapi ga ada Mata Kuliah PKN di Transkrip-nya ga bakalan diterima Gan (Berdasarkan Pengalaman). Jadi dengan terpaksa ambil S2 dulu...baru deh bisa ikutan lagi.
2. Diusahakan untuk bisa menguasai bahasa lain selain bahasa Inggris (Bhs Inggris Wajib Hukumnya). Bahasa PBB akan menjadi nilai tambah (biasanya sih lebih diutamakan)